BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Akibat Ketidak Transparan Dana Desa Di desa Pantan Reduk Kecamatan Ketol Masyarakat Geram Dan Murka Pada Perangkat Desanya.

Akibat Ketidak Transparan Dana Desa Di desa Pantan Reduk Kecamatan Ketol Masyarakat Geram Dan Murka Pada Perangkat Desanya.

×



Takengon : RRRN.Com - Namanya dana desa tapi pada hakikatnya justru sebaliknya dana perangkat desa di karnakan tidak adanya transparan terhadap masyarakatnya padahal menurut uu desa nomor 6 tahun 2014 yang perbarui dengan uu nomor 3 tahun 2024 tentang desa pasal 26 ayat 4 hurup F dan pasal 28 dan 68 wajib transparan baik RAB nya dan hal hal lainya yang menyangkut uang desa. 


Salah seorang warga pantan reduk Sahru mengatakan kalau di desa kami dalam hal apapun sangat melenceng dari aturan dan uu dalam pemilihan RGM aja tidak ada musyawara desa melainkan di tunjuk oleh mereka mereka yang punya kuasa dan kepentingan untuk nyaplok uang rakyat dan masalah audit oleh inspektorat apanya lagi yang di audit kan sudah kami hitung semua dan sudah di potong pajak potong konsultan potong  ini itunya semua maka sisa 18 juta kami punya catatan berdasarkan rekaman dan catatan yang kami catat, tegasnya. Kamis 11 September 2025.


Masyarakat pantan reduk menuntut agar uang sisa rabat beton dan mark-up pengadaan pipa dan sambungan pipa HDPE di kembalikan segera pada masyarakat uang tersebut bukan untuk di bagi-bagi melainkan untuk melanjutkan pembangunan menambah polume jalan rabat beton di dusun 5 dan untuk biaya penanaman pipa sepanjang 2500 meter dan menyemen bendungan agar tidak mudah roboh pada dusun 2 dan 3 tegas M. Yusuf salah seorang warga. 

Sala seorang utusan dari kecamatan Ketol Bapak M.Nur mengatakan kalau dana desa yang mengawasi APH RGM dan masyarakat, masyarakat wajib mengawasi dari hal sekecil apapun yang menyangkut dana desa.


Salah seorang warga yang bernama rusli mengatakan pada awak media ini kami sangat berterima kasih karna dari berita di media ini kami dapat ilmu seperti uu desa dan lain lainya intinya beritanya mendidik kami-kami, orang-orang yang tidak tahu jadi tahu pungkasnya sambil tebar senyuman.


Pihak Tipikor juga menyatakan opsi-opsi yang telah di sepakati antara perwakilan masyarakat pantan reduk yaitu di proses atau di kembalikan ke desa dengan pertimbangan-pertimbangan  masyarakat maka proses di kembalikan ke desa tidak di proses hukum dengan catatan sekdes dan bedel mengembalikan sisa uang tersebut kepada masyarakat pantan reduk untuk di lanjutkan pembangunan jalan rabat beton dan air bersih.


**Budi By Redaksi**

0Komentar