BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
APH Didesak Bertindak Tegas,Ada Aroma Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Perlak

APH Didesak Bertindak Tegas,Ada Aroma Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Perlak

×


Gayo Lues
radarrimerayanews.com

dugaan penyalahgunaan dana desa ( DD ) kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Perlak, Kecamatan Teripe Jaya,Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.disampaikan warga tersebut berinisial ( AP ) kepada awak media.Senin (20/07/2025)

Masih kata ( AP ).Berdasarkan data yang dihimpunnya dari aplikasi OMPAS anggaran dena desa Nilai penyertaan modal tersebut mencapai Ratusan juta selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, BUMK menerima Rp 28.609.500 berikutnya tahun 2021 naik signifikan menjadi Rp 99.593.100 . Namun, pada tahun 2022 terjadi penurunan drastis menjadi Rp 47.523.564. Penyertaan modal kembali meningkat pada tahun 2023 dengan nilai Rp 111.781.849.Yang mengundang tanda tanya besar, pada tahun 2024, tercatat dua kali pencairan, yaitu Rp 5.000.000 dan Rp 111.781.849 - angka yang identik dengan tahun sebelumnya, memunculkan dugaan adanya duplikasi data atau kesalahan pencatatan yang belum diklarifikasi secara resmi.

Selanjutnya,tercantum di aplikasi OMPAS sesuai Informasi Penyaluran Dana Desa Perlak Tahun 2024,jika dikalkulasikan dana desa yang diterima desa Perlak tahap satu (1 ) Rp 472.359.200 tahap Dua (2 ) Rp 484.208.800.Tahun 2024 yang diterima kepala desa perlak Rp. 956.568.000

Penyaluran,dana desa perlak yang diterima itu diduga hanya membiayai 22 penyaluran Informasi Penyaluran Dana Desa Perlak Detail data penyaluran

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 6.954.000

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 4.752.000

Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 6.900.000

Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 3.915.000

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 4.166.000

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp 4.800.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 22.650.000

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 3.898.800

Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 6.183.000

Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 13.805.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.338.400

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp 1.500.000

Keadaan Mendesak Rp 40.500.000

Penanggulangan Bencana Rp 38.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.770.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 17.250.000

Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 3.000.000

Penyertaan Modal Rp 5.000.000

Pembinaan PKK Rp 9.604.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 7.180.000

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) Rp 7.500.000

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 154.464.000

Degan pengeluaran sebesar Rp.405.130.200 hingga diduga terjadi selisih sebesar Rp.551.437.800.Sampai saat ini belum diketahui kemana kegunaan angaran dana desa Perlak.

Akibat aktivitas tersebut.warga Perlak Mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Bertindak! agar Inspektorat Kabupaten Gayo Lues bersama Kejaksaan segera turun tangan. Jika terbukti, tindakan tegas harus diambil demi menyelamatkan marwah dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.ucapnya

Untuk itu, sumber (AP) mendorong agar instansi terkait melakukan audit secara menyeluruh terhadap ( BUMK ) dan pos-pos belanja dana desa tersebut untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024.kalau perlu rekening koran nya diperiksa,Jagan sampai dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.



( TIM )

0Komentar