BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum terkait rokok ilegal yang bergentayangan di  Aceh Tengah ada apa?????

Kenapa tidak ada tindakan dari penegak hukum terkait rokok ilegal yang bergentayangan di Aceh Tengah ada apa?????

×


Takengon
- radarrimerayanews.com

27-06-2025 Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi syarat undang undang termasuk tidak memiliki pita cukai resmi, undang undang yang mengatur rokok ilegal adalah undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, sangsi bagi pelaku jual beli rokok ilegal dapat berupa hukuman pidana dan denda. 

Elaborasi

1.undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai

Undang undang ini mengatur tentang cukai termasuk ketentuan mengenai rokok, rokok yang beredar di indonesia harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. 

2.Rokok ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum ,  contohnya rokok polos ( tanpa pita cukai) rokok dengan pita cukai palsu atau rokok dengan pita cukai bekas. 

3.Sangsi pidana 

Pelangaran undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai terkait rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana, seperti hukuman penjara. 

4.Sangsi denda

Selain hukuman penjarapenjara, pelaku jual beli rokok ilegal juga dapat di kenakan denda yang besarnya tergantung pada nilai cukai yang seharusnya di bayar. 

5.Peran bea cukai 

Kantor bea cukai memiliki kewewenangan untuk menindak rokok ilegal dan melakukan penyitaan. 

6.Pengaruh peredaran rokok ilegal. 

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan pajak dan dapat berdampak pada kesehatan karena tidak melalui pengawasan yang ketat. 

7.Penyalagunaan wewenang. 

Tindakan polisi membiarkan barang ilegal juga dapat di kategorikan sebagai penyalagunaan wewenang pasal 421 KUHP mengatur bahwa pejabat yang dengan sengaja menyalagunaan kekuasaanya untuk melakukan perbuatan  yang bertentangan dengan kewajibanya, dapat di pidana. 

8.Melanggar kode etik

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar kode etik polri, kode etik polri mengatur tentang larangan bagi anggota polri untuk melakukan perbuatan tercelah dan tidak profesional  dalam menjalankan tugasnya. 

Semoga dengan adanya tindakan hukum yang tegas lurus dan adil Indonesia akan maju, dan rakyatnya sejahtrah dan semoga aceh Tengah bebas dari rokok ilegal dan minyak oplosan merdeka tegas seorang masyarakat yang dapat di temui media ini.

0Komentar