Gayo Lues–radarrimerayanews.com
dugaan penyalahgunaan dana desa ( ADD ) kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Putri Betung, Kecamatan Putri Betung,Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.disampaikan warga tersebut berinisial ( AM ) kepada awak media.Jum'at (20/06/2025)
Masih kata ( AM ) indikasi kuat adanya praktik menyimpang, sarat korupsi yang mengkhianati amanah dana desa. tim Inspektorat Kabupaten Gayo Lues dan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Gayo Lues, diminta untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam serta langkah hukum tegas.
Tercantum di aplikasi OMPAS ini poin-poin dugaan penyimpangan yang tengah disorot:
Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2024
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 14.745.000
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 15.520.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 17.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa ** Rp 33.265.000
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 61.448.200
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 33.430.000
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 15.500.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 10.900.000
Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2023
Penyertaan Modal Rp 37.626.948
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 15.750.000
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 149.647.092
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 7.750.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 42.600.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 24.798.578
Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Rp 48.649.960
Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 19.500.000
Pembinaan PKK Rp 40.867.222
Pembinaan Lembaga Adat Rp 24.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 43.760.000
Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa Rp 14.400.000
Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll) Rp 9.400.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 19.950.000
Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Rp 12.000.000
akibat aktivitas tersebut.Sutrisno angota Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Mendesak Aparat( APH ) Bertindak! agar Inspektorat Kabupaten Gayo Lues bersama Kejaksaan segera turun tangan. Jika terbukti, tindakan tegas harus diambil demi menyelamatkan marwah dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan kelompok kecil yang haus kuasa.
Landasan Hukum yang Harus Diperhatikan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Untuk itu,( PKN ) mendorong agar instansi terkait melakukan audit secara menyeluruh terhadap pos-pos belanja dana desa tersebut untuk tahun anggaran 2022-2023 sampai 2024.kalau perlu rekening koran nya diperiksa,Jagan sampai dana desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
( TIM )
0Komentar