Takengon -radarrimerayanews.Com
19 maret 2025 setelah naiknya brita tentang pengunduran diri ke lima perangkat desa pantan reduk baru pihak kecamatan turun yg menyatakan surat pengunduran diri ke lima perangkat tersebut tidak sah dan akhirnya ke lima perangkat tersebut aktif kembali seperti semula, bearti ada kesalahan prosedur dari pak sekdes pantan reduk dan pihak media suruh meralat berita tersebut dan yang anehnya ketua RGM tersebut tidak mempunyai ijazah tapi kenapa bisa jadi ketua RGM, ada apa pak sekdes???
Berita yang di naikan sudah sesuai dengan fakta dan kompirmasi,apanya lagi mau di ralat kecuali beritanya di rekayasa, ini berita berdasarkan informasi kompirmasi sama perangkat kmpung yg mengundurkan diri tersebut.
Kata dari sumber masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, masalah pensing juga belum beroprasi sampai saat ini di karenakan dengan alasan karna masih musim hujan, itukan alasan yang tidak masuk akal, dan informasi dari dusun kalau orang WWF bilang ini msh 30 persen pak, bearti yang 70 persennya gmn? dan masyarakat yg mengerjakan pensing tersebut jg perna bertanya pada pendamping, "brapa ongkos pengerjaanya tu pak" trus kata pendamping "itu rahasia"
Seharusnya mengenai masalah dana desa harus transparan menurut uu desa nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 pasal 28 dan pasal 68 ayat 4 hurup F harus terbuka dan transparan terhadap masyarakat tidak ada yang di rahasia rahasiakan dan di tutup tutupi karna itu adalah uang rakyat.
Laporan : Budiamin Alkana
0Komentar