BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Dipertanyakan: Selama 30 Hari PT. Kencana Hijau Bina Lestari di Beri waktu,Begini Ucap PT

Dipertanyakan: Selama 30 Hari PT. Kencana Hijau Bina Lestari di Beri waktu,Begini Ucap PT

×


Gayo Lues
radarrimerayanews.com

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah menerbitkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Bina lestari, sebuah perusahaan pengolah getah pinus di Kabupaten Gayo Lues. Surat teguran ini dikeluarkan setelah Tim Terpadu Pemerintah Aceh melakukan verifikasi lapangan pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025. Jum’at (27 Juni 2025).

Panggilan Tegas dari Gubernur Dalam suratnya, Gubernur Muzakir Manaf menyatakan bahwa perusahaan tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran, yaitu:

– Cerobong Emisi Tidak Standar : Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

– LKPM Tidak Disampaikan : Perusahaan belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diwajibkan.

– Duplikasi KBLI Belum Dihapus : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam perizinan usaha perusahaan terdeteksi mengalami duplikasi.

Gubernur memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut. Jika tidak ada respons, Pemerintah Aceh tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah administratif lebih keras, termasuk pencabutan izin atau rekomendasi sanksi.




Terkait surat gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada PT. Kencana hijau Bima lestari pada 25 April 2025. Tentang pembinaan dan pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, berikut isi surat nya :

1. Sehubungan dengan Hasil Verifikasi Lapangan Pabrik Pengolahan Getah Pinus pada PT. Kencana Hijau Binalestari tanggal 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025 oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh, diperoleh fakta administratif di lapangan bahwa PT. Kencana Hijau Binalestari melakukan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan terhadap peraturan lingkungan hidup yaitu:

a. Belum memenuhi ketentuan teknis cerobong emisi boiler,

b. Belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM);

c. Belum menghapus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) duplikasi.

2. Berkenaan hal tersebut di atas, kepada Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban ketentuan teknis yang berlaku terhitung sejak tanggal diterimanya surat ini, paling lama 30 (tiga puluh) hari.

“Masyarakat Kabupaten Gayo Lues mempertanyakan respons PT. Kencana Hijau Binalestari terkait surat teguran dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang diduga menuding perusahaan tersebut melakukan beberapa pelanggaran, mencakup instalasi cerobong emisi boiler yang tidak memenuhi standar, belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan duplikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perlu juga diketahui Duplikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kondisi di mana suatu perusahaan memiliki lebih dari satu kode KBLI yang identik atau tumpang tindih untuk kegiatan usaha yang sama atau serupa. KBLI sendiri adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan produk atau jasa yang dihasilkan.

Surat teguran tersebut dikeluarkan setelah Tim Terpadu Pemerintah Aceh melakukan verifikasi lapangan pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025.

Begini kata Bembeng manager dari PT. Kencana Hijau Bina lestari dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp degan nomor : 0812#####99 melontarkan beberapa kata “Blm 30 hari kami sudah beres,Silahkan klarifikasi ke DLHK Propinsi”, kemudian mengirimkan surat berikut:


*By Redaksi*

0Komentar