BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Banyak beredar rokok ilegal di wilayah Aceh Tengah, di duga merugikan negara miliaran,kemana APH nya???

Banyak beredar rokok ilegal di wilayah Aceh Tengah, di duga merugikan negara miliaran,kemana APH nya???

×

Takengon- Radarrimerayanews .com

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi persyaratan undang-undang, termasuk tidak memiliki pita cukai resmi. Undang-undang yang mengatur rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi bagi pelaku jual beli rokok ilegal dapat berupa hukuman pidana dan denda. 

Elaborasi:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Undang-undang ini mengatur tentang cukai, termasuk ketentuan mengenai rokok. Rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara. 

2. Rokok Ilegal:

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan hukum, contohnya rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, atau rokok dengan pita cukai bekas. 

3. Sanksi Pidana:

Pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai terkait rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara. 

4. Sanksi Denda:

Selain hukuman penjara, pelaku jual beli rokok ilegal juga dapat dikenai denda yang besarnya bergantung pada nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

5. Peran Bea Cukai:

Kantor Bea Cukai memiliki kewenangan untuk menindak rokok ilegal dan melakukan penyitaan. 

6. Pengaruh Peredaran Rokok Ilegal:

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan pajak dan dapat berdampak pada kesehatan karena tidak melalui pengawasan yang ketat.


Menurut pengakuan beberapa penjual rokok ilegal yang dapat di temui awak media ini mengatakan bahwa hampir di seluruh wilayah Aceh Tengah beredar rokok tersebut kalau mau di berantas ya harus di berantas semua  bang, kalau kata mereka padahal tiga bulan yang lewat ada juga sidak dari dinas terkait dari lhokseumawe tapi mereka cumanmengingatkan  bukan menangkap atau menyita rokok ilegal tersebut padahal rokok ilegal sudah nyata nyata merugikan negara triliunan rupiah. 


Hal seperti ini harus ada tindakan tegas dari penegak hukum bukan hanya omon omon kalau kata bapak Presiden prabowo, harus serius memberantas dari hilir ke hulu, yang jual sabu secara diam diam saja bisa di tangkap masa ini menjual hampir di semua kedai dan kios tidak bisa di tindak tegas kata mereka yang tidak mau di sebutkan namanya.

*By Redaksi*

0Komentar