BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Wali Kota Banda Aceh Terpilih: Kita Fokus Penegakan Syariat Islam

Wali Kota Banda Aceh Terpilih: Kita Fokus Penegakan Syariat Islam

×

Beranda  News

Illiza menyampaikan saat memberikan sambutan pada acara family gathering yang diadakan DPC PPP Kota Banda Aceh, hari Ahad, 19 Januari 2025  Fokus Penegakan Syariat Islam

Pernyataan tersebut  disampaikan Illiza saat memberikan sambutan pada acara family gathering yang diadakan DPC PPP Kota Banda Aceh, hari Ahad, 19 Januari 2025  Fokus Penegakan Syariat Islam

20 Januari 2025

Radarrimerayanews || Banda Aceh - Pasangan Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa'anuddin Djamal - Afdhal  Aceh terpilih,  menyampaikan pada awal kepemimpinannya sebagai Walikota Banda Aceh akan fokus pada penegakan syariat Islam.

Pernyataan tersebut  disampaikan Illiza saat memberikan sambutan pada acara family gathering yang diadakan DPC PPP Kota Banda Aceh, hari Ahad, 19 Januari 2025 di Taman Kota Banda Aceh.

“Illiza mengatakan mulai jum'at depan kita akan melakukan sinkronisasi dengan pemerintahan sekarang, “ujarnya.

“Selain itu persoalan perempuan tanpa hijab, perempuan merokok di warkop, dan laki-laki mengenakan celana pendek serta pelanggaran syariat lainnya, “tambah Illiza.

Illiza menambahkan bisa saja para pelanggar syariat itu orang luar, makanya langkah yang strategis harus dilakukan oleh masing-masing keluarga. “Jagalah dirimu dan keluargamua dari api neraka, “pintanya.

“Mengenai keuangan Banda Aceh masih belum normal, untuk itu kita tidak akan menambah hutang dan melakukan langkah-langkah yang terbaik untuk menguranginya, “pungkas Illiza.

Untuk  diketahui  penegakan syariat Islam di Aceh diatur dalam Qanun-Qanun yang merupakan peraturan daerah provinsi. Qanun-Qanun tersebut berisi aturan kehidupan masyarakat Aceh yang sesuai dengan hukum Islam. 

Penerapan syariat Islam di Aceh meliputi berbagai aspek kehidupan, seperti: 

Aqidah, Syar’iyah, Akhlak, Ibadah, Hukum keluarga, Hukum perdata, Hukum pidana, Peradilan, Pendidikan, Dakwah.

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh didasarkan pada Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000. Peraturan daerah ini mengatur pedoman dasar dalam menerapkan pokok Syariat Islam di Aceh. 

Untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh, ada lembaga yang disebut Wilayatul Hisbah. Lembaga ini bertugas mengingatkan, membimbing, dan menasehati masyarakat. [jnd]

0Komentar