![]() |
Kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dan suasana rapat kerja dihadiri Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Kamis, 23 Januari 2025|02:38 WIB Penulis: Fikar W Eda |Editor: Jnd |
Radarrimerayanews ||
Jakarta - Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Pelantikan serentak itu dilakukan oleh Presiden RI di Istana Negara, Jakarta. Khusus untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dilakukan berdasarkan Undang -Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.
Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI dalam Sidang Istimewa DPR Aceh dihadapan Ketua Mahkamah Syariah.
Selanjutkan pelantikan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil Walikota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden RI dalam sidang istimewa DPRK masing-masing dihadapan Ketua Mahkamah Syariah.
Pembahasan pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 dalam Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu di Ruang Komisi II DPR RI Senayan Jakarta berlangsung di ruang Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
"Dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengkeat hasil pilkada di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Sementara kepala daerah yang masih dalam sengketa di MK, belum diputuskan tanggal pelantikannya dan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
"Yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Rifqi.
Rapat Komisi II DPR itu juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP itu juga diikuti secara intensif oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Aceh (FKMA) Yunidar ZA yang duduk di Balkon Komisi II.
Ia mengapresiasi kesimpulan rapat tentang pelantikan kepala daerah di Aceh.
"Kita apresiasi kesimpulan rapat ini. Bahwa Aceh harus segera punya kepala daerah definitif sesuai hasil Pilkada. Ini penting dalam rangka pembangunan Aceh. Semakin cepat tentu semakin baik," komentar Yunidar.
"Pelantikan ini menjadi tonggak penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan keberlanjutan pembangunan di Aceh," tutup Yunidar. [Jnd]
0Komentar