Takengon -radarrimerayanews.com
Di lansir dari tribuneindonesia.com Senin 24 Febuari 2025 ", (ARI) insial seorang kepala sekolah salah satu SMP 27 takengon diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tiga orang guru yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang di duga kuat oleh tribuneindonesia.com Setiap guru yang ingin berhasil lulus diminta membayar sejumlah uang yang bernilai fantastis kisaran Rp15 juta dengan alasan sebagai dana untuk pejabat terkait serta ke pengurus Badan Kepegawaian daerah (BKD). dan pusat dengan cara sebelum mengikuti tes PPPK ke tiga guru (Korban) wajib membayar 5 juta rupiah dulu sebagai panjar sisa nya boleh nyusul atau di cicil nanti dan ada dua di antara guru sudah memberikan uang yang di minta oleh Kepsek (ARI) insial sebesar 5 juta rupiah dan salah se orang guru lagi baru memberi sejumlah 2 juta untuk tahap awal . Di lansir tribuneindonesia.com
saat di mintai keterangan terkait kronologis kejadian pemungutan liar yang di lakukan kepsek smp 27 salah se orang guru yang tidak mau di sebut kan nama nya menuturkan ke pada wartawan tribuneindonesia.com pada saptu 22 -2 -25 Sekira 03 wib .
",Guru yang di pungut uang nya di panggil ke ruangan kepala sekolah .
",Di ruangan kepsek berkata apa kalian mau saya bantu untuk lulus ?.
Kalau kalian mau lulus kalian siap kan uang sebesar 15 juta saja tapi uang itu tidak perlu di ketahui oleh keluarga kalian .Suami atau istri kalian cukup antara kita-kita saja yang tau . Dalam unggahan tribuneindonesia.comSalah se orang guru berkata saya tidak punya uang sebesar itu pak kepsek menjawab 5 juta saja dulu kalian bayar karena uang itu mau saya setor pada pengurus pusat,
",Dan BKD dan ke dinas DIKJAR sisa nya bisa nanti kalian bayar atau bisa di cicil dari gaji kalian nanti ya ujar kepsek tersebut.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka merasa tertekan dengan permintaan tersebut.
"Kami sudah berusaha keras untuk lulus seleksi PPPK, tapi masih diminta membayar sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya ujar sumber yang dilansir dari tribuneindonesiacom.
Selain dari pemungutan liar kepsek (ARI) insial juga membawa aset sekolah seperti sanyo air .televisi .komputer kerumah nya entah mau di jadikan barang pribadi atau hendak mau di jual Ujar sumber kepada tribuneindonesia.com
Selain aset sekolah yang tidak di ketahui muara nya kapsek juga jarang masuk ke sekolah terlebih lebih beliau saat ini memangku jabatan untuk dua sekolah yaitu 1 beliau masih resmi berprofesi sebagai kepsek smp 27 takengon dan ke dua beliau juga memangku jabatan selaku kepala sekolah di smp 4 takengon .
",sementara kasus seperti ini hendak nya hendak nya harus di tangani dengan serius Jika terbukti, kepala sekolah tersebut harus bisa mempertanggung jawab kan perbuatan nya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dinas Pendidikan setempat pun menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan guru untuk membayar sejumlah uang dalam proses kelulusan PPPK. Mereka mengimbau para guru untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
Sementara itu, kepala sekolah saat di konfirmasi juga membenarkan kalau semua itu benar ada nya tetapi hanya sebatas pemberian bukan pungutan .dan menyangkut aset sekolah yang dia bawa kerumah nya juga benar karena di sekolah rawan pencurian ujar nya walau apa yang di ungkap kan kapsek (ARI) inisial sangat berbeda dengan kenyataan nya.
Kasus pungli (pungutan liar )di dunia pendidikan ini kembali menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dan kejujuran dalam sistem perekrutan tenaga pendidik.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan agar praktik serupa tidak terjadi di masa mendatang kata dian aksara. Di langsir tribuneindonesia.com
"Di konfirmasi Apa tanggapan BKD dan dinas DIKJAR serta pusat siapa kah oknum yang ikut terima hasil pungli dari kepsek lalu bagaimana Tindakan yang akan di ambil Oleh APH Terkait Hal ini Apakah korban akan menyeret sang Kepsek ke ranah hukum ?? !
Bersambung.....??
*By Redaksi* radarrimerayanews.com*
0Komentar