Aceh Tengah- radarrimerayanews.com
Dana desa yang seharusnya di mampaatkan yang sebenar benarnya buat kemakmuran desa atau rakyat ini malah buat kemakmuran atau menguntungkan segelintir oknum reje dan para perangkat perangkatnya, kalau kita sebagai Abdi negara yang berpegang pada pancasila dan uu seharusnya jiwa kejujuran dan keadilan yang di pegang.
Pada hari senin ada salah seorang warga desa kala pegasing menelpon via WhatsApp yang berinisial M kepada awak media ini mereka mengatakan di desa kami ada bagi bagi ayam kepada 15 KK bg, tapi kayak mencurigakan kami bg, karna ayam dan dananya tidak sesuai, dananya 24 juta ayamnya 1 KK 8 ekor ayam, bearti jumlah ayamnya 120 ekor, sementara harga ayam betina paling mahal 80.000, uangnya yang lain kemana tegasnya, apa ini bkn korupsi namanya tegasnya.
Sementara dalam uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 26, 28 dan 68 ayat 4 hurup f menegaskan bahwasanya dana desa di kelola harus terbuka dan transparan terhadap masyarakat tidak boleh di tutup tutupi baik RAB nya karna itu uang rakyat.
Dan menurut informasi dari Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa di desa kala pegasing reje dan aparaturnya dan RGM dan dusunya masih ada hubungan saudara sementara dalam uu nomor 28 tahun 1999 pasal 22 yang bunyinya "setiap penyelenggara negara yang melakukan nepotisme dapat di kenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun" Dan pelaku juga di kenakan denda paling sdikit 200 juta paling banyak 1 miliar. Dan dalam uu desa nomor 6 tahun 2014 pasal 29 hurup F menegaskan bahwa kepala desa di larang melakukan korupsi kolusi dan nepotisme dst.
Padahal di tahun lalu juga masalah kambing yang tidak sesuai harga dan speknya kambing ukuran kecil di hargai 2.900.000 perekor padahal kalau harga borong kandang cuman 500 000 perekor, kambingnya pun bnyak yang mati, ini hal yang sama terjadi lagi cuman bedah nama saja tapi cara korupsi sama, hal yang seperti ini janganlh di biarkan berlarut larut oleh penegak hukum kita, apa harus viral dulu hukum baru di tegakan ( no viral no justice) mudah mudahan saja APH di Aceh Tengah konsisten memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai amanah uu yang berlaku dan program dari bapak Presiden prabowo memberantas korupsi tegasnya.
Dan di hari rabu tgl 16 sekitar jam 11.00 media ini menelpon reje kala pegasing pirmansyah mengkonfirmasi terkait pengadaan ayam tersebut, beliau mengatakan pada saat itu dana 15 juta jumlah penerima manfaat sekitar 15 kk atau 20 kk gtu katanya, lalu pihak media menanyakan yang pastinya berapa pk reje krna kami mau naikan brita, nantilah saya tanyakan sama pak dusun dia yang tahu katanya, di telpon telpon lagi tidak mau di angkat angkat sampai berita ini di tayangkan.
Dan keterang dari salah seorang penerima manfaat mengatakan yg berinisial i ayamnya waktu pertama kemaren tu cuman 2 ekor kami dapat bg, ini udh di tambah lagi 6 ekor jadi jumlahnya 8 ekor per KK, awak media ini menanyakan kembali" Kira kira berapa KK yg menerima mampaatnya pak" Sekitar 15 KK pak, setelah media ini mengkonfirmasi kepada pak reje barulah di tambahkan lagi 6 ekor ayam sedang.
Dan media ini menghubungi pak bendahara pak pirmansyah dan pak RGM desa kala pegasing dan tidak ada di respon dan jawaban dan nomor awak media ini langsung di block oleh pak bendahara, semangkin bertanya tanya dan penasaran awak media ini terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan ayam tersebut.
0Komentar