Aceh Barat . Radarrimerayanews.com
Dari Hasil penyelusuran oleh pihak Tim awak media ini Dimana terdapat ,di salah satu gudang di desa Suak Raya JL. Johan pahlawan Kecamatan Johan Pahlawan di kawasan melaboh kab; aceh barat.25 April 2025 16.25.55 Wib.
Di Ketahui Terdapat satu unit mobil pick up penuh dengan minyak solar bersubsidi tampa dokumen yang lengkap ,dan di lokasi gudang tersebut .terdapat juga ,excavator dan asbuk bekas tambang mas.
Tim Media di lokasi tersebut dan hasil ,informasi dari masyarakat,diduga DN Merasa Kebal Hukum sering melakukan ,hal yang sangat meresahkan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh minyak bersubsidi , dan diduga minyak subsidi selama ini sering di mainkan oleh inisial DN tersebut.
Padahal di dalam undang _ undang sudah tersebut barang siapa yang bermain dengan barang subsidi hukumanya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 milyar sesuai dalam ,Undang _ Undang migas dalam pasal 55 UU no 2 tentang hukuman untuk penyalahgunaan pengangkutan dan penyimpanan dengan sengaja BBN bersubsidi .
Termasuk hukuman pidana berupa penjara ,bagi.yang salah dalam melakukan dalam menyangkut minyak subsidi tanpa dokumen yang lengkap ,dan tak ada surat yang sah .berupa surat may Pertamina yang di lakukan inisial DN .
Tim Pihak Media Mencoba Menghubungi inisial DN Sudah Beberapa Kali Via WhatsApp Namun Tidak Merespon sehingga berita ini di tayangkan ,***( Tim By Redaksi)
0Komentar