BUW6GfAiGpr9GpdpTUr9BSMoTA==
Light Dark
Bendahara Satpol PP Bireuen Bantah Tegas Dugaan penyelewengan Gaji Honorer

Bendahara Satpol PP Bireuen Bantah Tegas Dugaan penyelewengan Gaji Honorer

×
Bireuen_Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen, Nona Erlia, SH, kembali melayangkan bantahan terhadap tuduhan penyelewengan gaji dan uang makan pegawai honorer yang diberitakan oleh salah  satu media online Jurnal Investigasi Mabes. Pada beberapa hari lalu. Jum'at, 18/04/2025. 

Dalam pernyataan resminya, yang diterima awak media. Nona menyebut pemberitaan tersebut tidak berdasar, tendensius dan tidak memenuhi standar jurnalistik. Senin, 21/04/2025. 
‎Menurut Nona, tuduhan tentang kelebihan pembayaran gaji honorer serta penggelapan dana uang makan adalah informasi yang keliru. Ia menjelaskan bahwa jumlah pegawai honorer Satpol PP-WH Kabupaten. 

Sesuai Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah Bireuen adalah 159 orang, bukan 167 seperti yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025. “Semua proses pencairan anggaran gaji dan tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, jelasnya.

Tidak ada kelebihan bayar atau pemotongan seperti yang dituduhkan,” tegas Nona saat ditemui di kantor Satpol PP-WH. 

‎Nona juga membantah klaim bahwa gaji dan uang makan lima pegawai honorer yang sakit tidak dibayarkan selama lima bulan di tahun 2024. “Tidak ada surat keterangan dokter yang diserahkan ke kami. Pegawai yang bersangkutan juga tidak hadir di kantor. Tuduhan penggelapan dana tersebut sama sekali tidak benar,” ujarnya.
‎Lebih lanjut, Nona menyoroti bahwa pemberitaan tersebut tidak melibatkan konfirmasi kepada pihak Satpol PP-WH sebelum diterbitkan. Ada dugaan pemberitaan tersebut sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik instansi, terutama karena adanya konflik internal terkait penggunaan kendaraan operasional. Terangnya. 

"Saya menduga ada motif pribadi di balik berita ini, yang melibatkan oknum internal. 
‎Nona mengimbau media massa untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dengan memverifikasi informasi dan mendengar dua belah pihak sebelum menerbitkan berita. 

Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP-WH akan mengambil langkah hukum jika pemberitaan serupa terus berlanjut tanpa bukti yang jelas. Kebenaran harus ditegakkan demi menjaga integritas instansi,” tutup.(Saumi).

0Komentar