Lhokseumawe_Bareskrim Polri dalam operasi berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 135 kg yang berasal dari Thailand, bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Transit Pantai Unjong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kamis, 13/02/2025.
Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka di tiga lokasi berbeda, yaitu Pantai Ujong Blang, Desa Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada kemarin hari Jum’at, 07 Februari 2025, pukul 22.58 WIB.
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan, dalam rilis kepada media ini pada Selasa, 11/02/2025. Mengatakan, di Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Jadi Transit Narkoba, Bareskrim Sita 135 Kg Sabu Jaringan Narkoba Fredy Pratama.
Tambahnya lagi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 135 kg sabu yang berasal dari Thailand, bagian dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Sebanyak 135 kg sabu dari Thailand berhasil kami amankan di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Sungai Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 07.05 WIB, ujarnya.
"Tersangka yang diamankan berinisial I, F, E, dan M. Semua sudah berada dalam tahanan," mereka terancam hukuman mati atau minimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, jelas Mukti.
Para tersangka, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), berencana mendistribusikan sabu tersebut ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi menyita 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China berwarna kuning berlabel 999 dan 99, dengan total berat 135 kg.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dan dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Brigjen Mukti Juharsa.(Saumi).
0Komentar